Objektifikasi poligami calon wakil rakyat
oleh: supriatna
Tahun 2009 adalah masa yang sangat bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan pada tahun ini, hingar-bingar politik menjadi sangat panas ditengah masyarakat. Akan tetapi, seiring dengan itu, fenomena sosial yang ada di masyarakat adalah terjadinya resistensi pula terhadap para calon wakil rakyat karena hingga saat ini, kepercayaan masyarakat kepada para calon wakil rakyat semakin menurun sebab banyaknya fungsi wakil rakyat yang terdistorsikan oleh para oknum wakil rakyat yang ada. Sebagai contoh, pada kurun waktu pemerintahan berjalan pada 2004-2009 telah banyak terjadi skandal yang menimpa wakil rakyat. Hal tersebut terbukti dengan beredarnya foto wakil rakyat yang berprilaku asusila bersama “kekasih gelapnya” atau terkuaknya perilaku politikus berdasi yang merampas hak-hak kesejahteraan masyarakat sehingga hak itu tidak tersampaikan dengan seharusnya. Secara Logis, hal-hal tersebut layak untuk dikategorikan sebagai alasan yang akan membuat masyarakat enggan atau bahkan kehilangan kepercayaan dalam memilih wakilnya di pemerintahan.
Hal yang menarik lain, timbul dalam perilaku masyarakat dalam memilih wakil rakyat adalah dengan adanya Isu diskriminatif yang beredar dan menyatakan calon anggota legislatif yang berpoligami atau yang mendukung poligami diminta agar jangan dipilih pada pemilihan umum. Bahkan, pada tanggal 3 april 2009 ini, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Solidaritas Perempuan Indonesia menyebutkan 21 nama caleg untuk tidak dipilih dalam Pemilu 2009. dimana dalih yang selalu digembar-gemborkan adalah melindungi atau memperjuangkan hak kaum wanita. Pendeklarasian ini sepertinya berpijak pada pernyataan bahwa Dalam praktek poligami, perempuan kerap diperlakukan tidak adil dalam pemberian nafkah lahir dan batin. Bahkan Ketidakadilan inilah merupakan bentuk lain dari kekerasan terhadap perempuan. Banyak pernyataan senada yang menyatakan bahwa sejauh ini pejabat politik yang berpoligami kerap mengambil tindakan tidak sesuai dengan hukum. Jika istri pertama tidak memberikan izin untuk menikah lagi, pejabat tersebut lantas mengambil tindakan secara sembunyi-sembunyi atau tidak dicatatkan secara sipil.
Apabila kita mencoba menyelami fenomena perilaku para “wakil rakyat” dalam hal memiliki istri lebih dari satu, semestinya direspon oleh masyarakat dengan cara yang lebih objektif. Apabila kita mendengar rahasia umum mengenai kebiasaan oknum anggota dewan yang suka “jajan(red:menyewa jasa PSK”) dan anggota dewan yang dengan terhormat meminang wanita kemudian secara terang-terangan menyatakan bahwa mereka punya istri lebih dari satu maka pertanyaannya adalah wakil rakyat yang mana yang akan kita percayai. Secara jelas, kasus ini seharusnya memiliki konsekuensi logis bagi masyarakat bahwa wakil rakyat adalah orang-orang yang seharusnya terhormat dan memiliki sikap berani bertanggung jawab. Oleh karena itu, biasanya hal ini akan bermuara pada satu kesimpulan bahwa para wakil rakyat yang suka “jajan’ memperlihatkan perilaku yang tidak bertanggung jawab dan kebohongan public tentang sikap perilakunya. Sedangkan lain halnya, dengan wakil rakyat yang dengan tegas menyatakan menikah dan mengumumkan dengan terang bahwa istrinya lebih dari satu.
Dengan melihat hal tersebut, sebenarnya isu penentangan poligami tidaklah tepat karena seharusnya kalaupun mau pernyataan sikap para pejuang perempuan ini seharusnya meneriakkan anti wakil rakyat yang suka mendua tanpa bilang-bilang dan maunya habis manis sepah dibuang atau dengan kata lain menolak politikus yang “suka jajan” daripada menolak poligami yang sebenarnya yaitu poligami yang apa adanya. Karena pada hakikatnya ketika para pejuang perempuan meneriakkan anti poligami dan membiarkan perilaku menyimpang yang jelas salah seperti “jajan” maka hal yang timbul adalah distorsi keputusan atau distorsi isu dimana hal yang memang seharusnya diperjuangkan malah diserang sedangkan yang seharusnya diserang malah diindahkan. Dengan kata lain, pandangan bahwa poligami akan menyengsarakan perempuan adalah tidak tepat dibandingkan dengan perilaku wakil rakyat yang suka “jajan”. Sebab bila seseorang itu poligami maka secara etikanya, sang suami seharusnya berkomunikasi terlebih dahulu dengan istrinya dan melakukan pencatatan di kantor catatan sipil. Sedangkan bila ada pernyataan yang menyatakan bahwa perilaku menikah tanpa diketahui istri adalah poligami maka itu tidaklah tepat sebab poligami akan menghendaki adanya keterusterangan antara suami dan istri. Akan tetapi, perilaku tidak transparan ini seharunya dikategorikan pada “jajan”.
Dari hal yang penah ada dalam perpolitikan, signifikansi perempuan dalam menyuarakan aspirasinya memang baru muncul paska reformasi. Dimana masyarakat telah membuka hati untuk memilih para kaum wanita sebagai pimpinan mereka, sedangkan masyarakat masih melihat dan memutuskan keputusan politik baru berdasar pada isu permukaan dan belum menyentuh tataran lebih dalam. Oleh karena itu, hal yang tepat disuarakan kepada masyarakat mengenai wakil rakyat dalam memeni kebutuhan biologinya adalah bagaimana poligami diregulasikan dalam rumah rakyat tersebut. Agar rumah wakil rakyat terbebas dari dosa yang ditimbulkan oleh wakil rakyat yang suka “jajan”.